Beasiswa Tesis
dan Disertasi
I.
|
Overview
|
|||||||||||||||
Beasiswa
Pendidikan Indonesia (BPI) program Tesis/Disertasi ditujukan bagi para
mahasiswa Magister atau Doktoral yang memiliki keterbatasan dana untuk
menyelesaikan tesis/disertasinya, baik yang sedang belajar di dalam negeri
maupun luar negeri. Tujuan program ini adalah untuk mempercepat tersedianya
lulusan Magister atau Doktoral yang berkualitas dan dapat memberikan
kontribusi bagi ilmu pengetahuan dan teknologi.
|
||||||||||||||||
II.
|
Persyaratan
Pendaftar
|
|||||||||||||||
Mahasiswa yang
dapat mengajukan permohonan bantuan Program BPI Tesis dan Disertasi
ditetapkan kriteria sebagai berikut:
|
||||||||||||||||
1.
|
Warga Negara
Indonesia yang ditunjukkan dengan identitas kependudukan yang sah;
|
|||||||||||||||
2.
|
Batas
Usia maksimum pelamar pada saat penutupan pendaftaran adalah:
|
|||||||||||||||
a.
|
40 tahun untuk
pelamar program Beasiswa Tesis,
|
|||||||||||||||
b.
|
45 tahun untuk
pelamar program Beasiswa Disertasi.
|
|||||||||||||||
3.
|
Lulusan
program studi:
|
|||||||||||||||
a.
|
Perguruan
tinggi dalam negeri yang terakreditasi minimal C Institusi oleh Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau lulusan Perguruan Tinggi Kedinasan
yang diakui oleh Pemerintah Indonesia,
|
|||||||||||||||
b.
|
Perguruan
tinggi di luar negeri yang berkategori baik sesuai daftar pada Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
|
|||||||||||||||
4.
|
Mahasiswa
sudah menyelesaikan seluruh mata kuliah yang dinyatakan dalam bentuk
transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum adalah:
|
|||||||||||||||
a.
|
3,25 pada
skala 4, bagi yang sedang studi Magister.
|
|||||||||||||||
b.
|
3,50 pada
skala 4, bagi yang sedang studi Doktoral.
|
|||||||||||||||
5.
|
Dinyatakan telah
lulus ujian/seminar proposal oleh pimpinan program pascasarjana atau
keterangan lain yang sejenis.
|
|||||||||||||||
6.
|
Mendapat
rekomendasi dari unsur pimpinan Pascasarjana atau Fakultas;
|
|||||||||||||||
7.
|
Judul
penelitian dan bidang kajian yang bersifat strategis sesuai dengan visi dan
misi LPDP dan bidang keilmuan yang menjadi fokus LPDP yaitu:
|
|||||||||||||||
a.
|
Bidang Teknik,
|
|||||||||||||||
b.
|
Bidang Sains,
|
|||||||||||||||
c.
|
Bidang
Kelautan dan Perikanan,
|
|||||||||||||||
d.
|
Bidang
pertanian,
|
|||||||||||||||
e.
|
Bidang
pendidikan,
|
|||||||||||||||
f.
|
Bidang Kedokteran
dan Kesehatan,
|
|||||||||||||||
g.
|
Bidang
Akuntansi dan Keuangan,
|
|||||||||||||||
h.
|
Bidang
Ekonomi,
|
|||||||||||||||
i.
|
Bidang Hukum,
|
|||||||||||||||
j.
|
Bidang Agama,
|
|||||||||||||||
k.
|
Bidang Sosial,
|
|||||||||||||||
l.
|
Bidang Budaya,
Seni dan Bahasa.
|
|||||||||||||||
8.
|
Selain itu BPI
Program Tesis dan Disertasi juga memiliki tema prioritas sebagai
berikut:
|
|||||||||||||||
a.
|
Kemaritiman,
|
|||||||||||||||
b.
|
Perikanan,
|
|||||||||||||||
c.
|
Pertanian,
|
|||||||||||||||
d.
|
Ketahanan
Energi,
|
|||||||||||||||
e.
|
Ketahanan
Pangan,
|
|||||||||||||||
f.
|
Industri
Kreatif,
|
|||||||||||||||
g.
|
Manajemen
Pendidikan,
|
|||||||||||||||
h.
|
Teknologi
Transportasi,
|
|||||||||||||||
i.
|
Teknologi
Pertahanan dan Keamanan
|
|||||||||||||||
j.
|
Teknologi
Informasi dan Komunikasi,
|
|||||||||||||||
k.
|
Teknologi
Kedokteran dan Kesehatan,
|
|||||||||||||||
l.
|
Keperawatan
|
|||||||||||||||
m.
|
Lingkungan
Hidup,
|
|||||||||||||||
n.
|
Keagamaan,
|
|||||||||||||||
o.
|
Ketrampilan
(Vokasional),
|
|||||||||||||||
p.
|
Ekonomi/Keuangan
Syariah,
|
|||||||||||||||
q.
|
Budaya/Bahasa,
dan
|
|||||||||||||||
r.
|
Hukum Bisnis Internasional.
|
|||||||||||||||
9.
|
Tidak telah,
sedang dan tidak akan menerima bantuan beasiswa tesis dan disertasi atau
beasiswa pendidikan yang terdapat komponen bantuan riset dari sumber lain
baik dalam negeri maupun luar negeri.
|
|||||||||||||||
III.
|
Mekanisme
Pengajuan
|
|||||||||||||||
1.
|
Pelamar harus
mengisi formulir pendaftaran yang tersedia melalui formulir online di laman
LPDP, www.beasiswa.lpdp.kemenkeu.go.id, dengan melampirkan:
|
|||||||||||||||
a.
|
Proposal tesis
dan/atau disertasi yang sudah disetujui oleh pembimbing atau promotor;
|
|||||||||||||||
b.
|
Transkrip
nilai akhir seluruh mata kuliah;
|
|||||||||||||||
c.
|
Essay (500
sampai 700 kata) yang menguraikan tentang peranan penerima beasiswa dalam
upayanya:
|
|||||||||||||||
1.
|
Meningkatkan
daya saing/nilai tambah produk dan/atau jasa nasional, dan/atau;
|
|||||||||||||||
2.
|
Menyelesaikan permasalahan
masyarakat dan bangsa, dan/atau;
|
|||||||||||||||
3.
|
Memberikan
kontribusi bagi pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan budaya.
|
|||||||||||||||
d.
|
Rencana
Anggaran Belanja (RAB) sesuai dengan satuan biaya yang berlaku dan sudah
ditandatangani oleh pembimbing atau promotor. Berikut ketentuan RAB
yang dapat diajukan untuk beasiswa Tesis dan Disertasi:
|
|||||||||||||||
1.
|
Biaya
perjalanan penelitian (pengambilan data),
|
|||||||||||||||
2.
|
Bahan habis
pakai,
|
|||||||||||||||
3.
|
Buku referensi
(hanya buku referensi yang digunakan dalam penelitian),
|
|||||||||||||||
4.
|
Biaya analisis
(jika ada analisis khusus yang harus mengeluarkan biaya),
|
|||||||||||||||
5.
|
Seminar (jika
di Universitas harus dibayar),
|
|||||||||||||||
6.
|
Biaya
publikasi (apabila harus membayar), dan
|
|||||||||||||||
7.
|
Penggandaan
tesis/disertasi.
|
|||||||||||||||
RAB tidak
diperkenankan untuk biaya studi/semester dan biaya hidup.
|
||||||||||||||||
2.
|
Pelamar
mengirimkan formulir pendaftaran dan dokumen lampiran dengan mengunggahnya di
laman LPDP.
|
|||||||||||||||
IV.
|
Komponen
Pembiayaan
|
|||||||||||||||
Besarnya dana
beasiswa tesis dan/atau disertasi didasarkan atas rencana anggaran belanja sesuai
dengan satuan biaya yang berlaku, yang dilampirkan dalam formulir
pendaftaran. Maksimal besaran dana yang disediakan untuk masing-masing
program adalah sebagai berikut:
|
||||||||||||||||
1.
|
Untuk dalam
negeri:
|
|||||||||||||||
|
||||||||||||||||
2.
|
Untuk luar
negeri:
|
|||||||||||||||
|
||||||||||||||||
V.
|
Waktu
Pendaftaran dan Proses Seleksi
|
|||||||||||||||
Pendaftaran
BPI untuk Program Tesis dan Disertasi dibuka sepanjang tahun, dengan proses
seleksi yang dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada bulan Februari dan
Agustus.
|
||||||||||||||||
Pendaftaran
BPI dilaksanakan secara online dengan cara mengisi formulir
pendaftaran, dan mengunggah semua dokumen kelengkapannya pada laman resmi
LPDP di www.beasiswa.lpdp.kemenkeu.go.id
|
||||||||||||||||
Tahapan
Seleksi BPI adalah sebagai berikut:
|
||||||||||||||||
1.
|
Pendaftaran
|
|||||||||||||||
a.
|
Pelamar
mengisi formulir pendaftaran secara online pada laman resmi LPDP;
|
|||||||||||||||
b.
|
Pelamar
melengkapi semua dokumen persyaratan serta dokumen pendukung yang relevan,
dan mengunggah semua dokumen tersebut pada laman resmi LPDP;
|
|||||||||||||||
c.
|
Semua dokumen
pada poin 1.b diatas wajib dibawa pada tahap seleksi wawancara bila
dinyatakan lulus seleksi administrasi.
|
|||||||||||||||
2.
|
Seleksi
Administrasi
|
|||||||||||||||
Pendaftar yang
diproses dalam tahapan ini adalah yang telah melengkapi data pendaftaran
dan submit di pendaftaran online di setiap periode
seleksinya. Seleksi ini merupakan proses pemeriksaan kelengkapan data dan
dokumen pendaftar sesuai persyaratan yang berlaku di LPDP.
|
||||||||||||||||
3.
|
Seleksi
Wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD) , dan On the
Spot Essay Writing
|
|||||||||||||||
a.
|
Peserta yang
lulus seleksi administrasi pada pendaftaran online berhak mengikuti
seleksi wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD), dan On
the Spot Essay Writing.
|
|||||||||||||||
b.
|
Dalam tahapan
proses seleksi ini, peserta diwajibkan membawa seluruh data
dan dokumen asli yang telah digunakan untuk pendaftaran beasiswa BPI.
Apabila tidak menyerahkan data dan dokumen tersebut serta dokumen dan data
tersebut tidak sesuai persyaratan yang berlaku di LPDP maka tidak
diperkenankan mengikuti Seleksi Wawancara, Leaderless Grup Discussion
(LGD) dan On the Spot Essay Writing.
|
|||||||||||||||
c.
|
Bagi peserta
yang tidak lulus Seleksi Wawancara memiliki 1 (satu) kali kesempatan kembali
untuk melakukan pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia.
|
|||||||||||||||
4.
|
Penetapan
Penerima Beasiswa
|
|||||||||||||||
a.
|
Hasil
penetapan kelulusan seleksi Wawancara, Leaderless Grup Discussion
(LGD) dan On the Spot Essay Writing Beasiswa Pendidikan
Indonesia disampaikan kepada pelamar yang lulus melalui akun pendaftaran
online pelamar, email atau media elektronik lainnya sesuai waktu telah
ditentukan oleh LPDP.
|
|||||||||||||||
b.
|
Peserta yang
dinyatakan lulus menjadi penerima beasiswa akan dihubungi oleh pihak LPDP
sebelum dana Beasiswa Tesis/ Disertasi dicairkan.
|
|||||||||||||||
c.
|
Metode
pemberian beasiswa akan dilakukan secara 2 (dua) kali dengan
kententuan:
|
|||||||||||||||
1.
|
Program
Beasiswa untuk penyelesaian tesis di dalam maupun luar negeri dibiayai maksimal
selama 12 (dua belas) bulan.
|
|||||||||||||||
2.
|
Program
Beasiswa untuk penyelesaian disertasi di dalam maupun luar negeri
dibiayai maksimal selama 24 (dua puluh empat) bulan.
|
|||||||||||||||
VI.
|
Bentuk
Pelanggaran
|
|||||||||||||||
Sanksi
diberikan kepada penerima Beasiswa Tesis dan Disertasi apabila melakukan
pelanggaran sebagai berikut:
|
||||||||||||||||
1.
|
Penerima
beasiswa di kemudian hari terbukti tidak memenuhi syarat mendapatkan beasiswa
Tesis dan Disertasi,
|
|||||||||||||||
2.
|
Penerima
beasiswa di kemudian hari terbukti melakukan pemalsuan dokumen,
|
|||||||||||||||
3.
|
Penerima
beasiswa tidak melaporkan perkembangan studinya atau tidak mendapatkan hasil
sewajarnya dalam waktu yang ditetapkan,
|
|||||||||||||||
4.
|
Penerima
beasiswa mengundurkan diri di rentang waktu studi,
|
|||||||||||||||
5.
|
Penerima
beasiswa dijatuhi hukuman baik perdata ataupun pidana karena melanggar hukum
di negara tujuan belajar,
|
|||||||||||||||
6.
|
Penerima
beasiswa terbukti mendapatkan dana Beasiswa Tesis dan Disertasi dari funding
lain dalam waktu bersamaan,
|
|||||||||||||||
7.
|
Penerima
beasiswa ditemukan melakukan plagiat,
|
|||||||||||||||
8.
|
Penerima
beasiswa terbukti mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan
Pancasila dan membahayakan NKRI,
|
|||||||||||||||
9.
|
LPDP menjadi
bagian dalam kepemilikan hak tesis dan/atau disertasi yang telah selesai.
|
0 komentar:
Post a Comment